Ledakan kembang api di Hawaii menewaskan tiga orang dan melukai dua lusin orang

Dawud

Ledakan kembang api di Hawaii menewaskan tiga orang dan melukai dua lusin orang

Polisi Honolulu menanggapi ledakan kembang api yang hebat di pagi hari pada Hari Tahun Baru yang melukai lebih dari 20 orang dan akhirnya menewaskan sedikitnya tiga orang. Ledakan di lingkungan perumahan menyebabkan orang dewasa dan anak-anak menderita luka bakar parah dan luka pecahan peluru, kata Kepala Polisi Honolulu Joe Logan, Rabu. Dua puluh tiga orang dewasa dan tiga anak di bawah umur—seorang anak berusia satu tahun, seorang anak berusia tiga tahun, dan seorang anak berusia 12 tahun—dilarikan ke rumah sakit. Dua wanita dewasa tewas di tempat kejadian, dan seorang wanita berusia 23 tahun lainnya kemudian meninggal karena luka-lukanya, tambahnya.

Gubernur Hawaii Josh Green menggambarkan kejadian itu sebagai sesuatu yang mengerikan dengan material otak tersebar di trotoar akibat ledakan tersebut. Ledakan tersebut membuat pecahannya beterbangan ke rumah-rumah dan mobil-mobil di sekitarnya, dan menyebabkan korban mengalami luka-luka seperti di zona perang, kata Green pada konferensi pers. Korban bisa menderita luka bakar paru-paru, tambahnya.

Bagaimana ledakan hebat bisa terjadi di lingkungan perumahan? Rekaman pengawasan dan pernyataan saksi menunjukkan seseorang menyalakan kembang api di jalan masuk di luar pesta Tahun Baru di garasi terdekat. Paket kembang api itu terbalik dan ditembakkan ke carport, memicu peti tambahan berisi lebih banyak kembang api, kata Logan. Investigasi akan berlanjut dan pihak berwenang mungkin akan menuntut individu dalam kasus ini secara pidana, tambah kepala polisi.

Apakah kembang api besar di udara menjadi masalah di Hawaii? Meskipun undang-undang ketat mengatur kembang api, Green menggambarkan penggunaannya sebagai masalah yang berkelanjutan bagi penduduk pulau. Pihak berwenang mencegat lebih dari 40.000 pon kembang api selama setahun terakhir, dan 187.000 pon lainnya pada tahun sebelumnya, kata Green. Penegakan hukum tidak akan pernah menangkap setiap pengiriman ilegal, katanya. Green mengusulkan pemberlakuan undang-undang untuk menjadikannya kejahatan Kelas C jika seseorang tertangkap membawa kembang api ilegal seberat lebih dari 50 pon. Terdakwa akan menghadapi hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga $10.000, katanya.