Mahkamah Internasional pada hari Jumat memutuskan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur melanggar hukum internasional. Pendapat pengadilan tersebut bersifat nasihat dan tidak mengikat. Meskipun demikian, pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan penambahan pemukiman baru atau perluasan pemukiman yang sudah ada di kedua wilayah tersebut. Pengadilan juga memerintahkan Tel Aviv untuk menarik kehadirannya dari pemukiman yang telah dibangunnya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Selain itu, pengadilan memerintahkan pemerintah Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina yang telah terkena dampak negatif dari pemukimannya.
Bagaimana kasus ini sampai ke pengadilan? Sekretaris Jenderal PBB António Guterres pada Januari 2023 meminta pengadilan untuk mengeluarkan pendapat tentang apakah permukiman Israel melanggar hukum internasional atau tidak. ICJ saat ini sedang menyidangkan kasus lain yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina melalui perangnya di Gaza.
Apa alasan pengadilan atas keputusannya? Pengadilan mengkritik pembatasan pergerakan warga Palestina di Tepi Barat oleh Israel, serta pembongkaran properti Palestina. Pengadilan juga mengkritik persyaratan Israel yang mengharuskan warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur memiliki izin tinggal yang terdaftar di pemerintah Israel.
Pengadilan juga menemukan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat meningkatkan kehadiran sipil dan militernya di daerah tersebut dan mengusir warga Palestina. Pengadilan juga mengecam keputusan Tel Aviv untuk membangun jalan sedemikian rupa sehingga memudahkan akses ke permukiman Israel di Tepi Barat, sementara pada saat yang sama mengisolasi warga Palestina.
ICJ juga menemukan bahwa hukum Israel yang berlaku di Yerusalem Timur dan Tepi Barat mendiskriminasi warga Palestina secara tidak adil. Misalnya, banyak area yang bahkan dapat diakses oleh orang Yahudi non-Israel di permukiman tetap terlarang bagi warga Palestina tanpa dokumen atau izin yang sah.
Apa kata Israel tentang hal ini? Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menganggap pendapat ICJ tidak masuk akal. Rakyat Israel bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, yang meliputi kota Yerusalem dan Tepi Barat, katanya. Kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari apa yang ia gambarkan sebagai tanah air leluhur Israel, dan ia menambahkan bahwa ICJ tidak dapat mengubahnya.
Menggali lebih dalam: Baca komentar William Inboden untuk WORLD Opinions yang menanyakan apakah Amerika Serikat meninggalkan Israel.