Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak pada hari Senin memaparkan rencana ekstensif pemerintah untuk mendeportasi migran ilegal Rwanda berkat undang-undang parlemen yang baru disahkan. RUU Keamanan Rwanda (Suaka dan Imigrasi) juga dimaksudkan untuk melindungi migran dari perdagangan kriminal dengan kapal yang tidak layak berlayar di Selat Inggris, kata Sunak. Beberapa jam setelah Sunak membahas undang-undang baru tersebut, polisi Prancis mengatakan lima migran lainnya tewas saat mencoba menyeberangi saluran tersebut ke Inggris, menurut sebuah surat kabar lokal. Upaya penyelamatan dilakukan di pantai utara Wimereux, di mana Walikota Jean-Luc Dubaele mengonfirmasi bahwa seorang gadis berusia empat tahun termasuk di antara korban yang meninggal.
Apa rencana deportasinya? Sunak mengatakan pemerintah memiliki lebih dari 2.000 sel tahanan dan 200 petugas kasus yang siap memproses kasus imigran gelap yang ditahan. Lebih dari dua lusin ruang sidang dan 150 hakim tersedia untuk menyelesaikan masalah hukum apa pun. Sebuah lapangan terbang dengan penerbangan komersial yang telah dipesan dan 500 personel terlatih akan mengawal para migran kembali ke Rwanda. Penerbangan pertama diperkirakan berangkat pada bulan Juli. Sunak mengatakan tenggat waktunya lebih lambat dari yang diharapkannya karena legislator Partai Buruh menunda RUU tersebut di House of Lords.
Pejabat PBB mengkritik undang-undang tersebut. RUU ini menyimpang dari tradisi lama Inggris dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan dan menandai pelanggaran terhadap Konvensi Pengungsi, kata Komisaris Tinggi Pengungsi Filippo Grandi. Grandi dan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk meminta pemerintah untuk memberlakukan rencana baru bagi pencari suaka, yang menurut mereka harus menghormati hukum hak asasi manusia internasional. Maskapai penerbangan komersial dan regulator penerbangan yang berpartisipasi dalam menerbangkan pengungsi yang dideportasi dapat dianggap terlibat dalam pelanggaran undang-undang tersebut, sebuah panel ahli PBB mengatakan pada hari Senin.
Bagaimana membantu migran ilegal kembali bisa dianggap kriminal atau ilegal? Mengirimkan migran pencari suaka kembali ke negara-negara di mana mereka berada dalam bahaya merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kata panel tersebut. Mahkamah Agung Inggris menyetujui keputusan tahun 2023 bahwa memulangkan pengungsi ke Rwanda akan melanggar Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang melarang penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
Menggali lebih dalam: Dari arsip DUNIA, bacalah laporan Onize Ohikere tentang upaya menerbangkan migran kembali ke Rwanda pada tahun 2022.