Uni Eropa pada Selasa mengkritik hukuman tersebut dan menyebutnya sebagai pukulan terhadap kebebasan demokratis di Hong Kong. Ke-45 aktivis tersebut menerima hukuman berat atas aktivitas politik damai yang sepenuhnya legal di negara demokrasi mana pun, kata UE.
Hukuman bagi para aktivis berkisar antara 4-10 tahun penjara, Hong Kong Free Press melaporkan pada hari Selasa. Sebagian besar aktivis menerima hukuman lima hingga tujuh tahun penjara, menurut laporan tersebut. Para aktivis ditahan sebelumnya. Mereka adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari 47 orang yang dituduh mengatur pemilihan pendahuluan tidak resmi pada tahun 2020—hanya dua yang dibebaskan. Mereka dituntut menggunakan undang-undang keamanan nasional yang baru.
Apa tanggapan Tiongkok terhadap kritik ini? Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyebut kritik Barat itu tidak adil, tidak adil, dan tidak dapat diterima. Keputusan sistem peradilan Hong Kong menjunjung tinggi keamanan nasional dan mendapat dukungan dari pemerintah Tiongkok yang lebih besar, kata Beijing.
Gali lebih dalam: Dengarkan laporan saya di Dunia dan Segala Isinya podcast tentang bagaimana Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong berguna untuk menekan perbedaan pendapat.