Kedua pria itu dijatuhi hukuman karena melakukan tindakan menghasut sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong yang kontroversial. Chu Kai-pong, 27 tahun, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara pada hari Kamis karena mengenakan kaus bertuliskan slogan protes yang berbunyi, “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita,” menurut laporan Associated Press. Jaksa penuntut mengatakan Chu mencoba menyebarkan kebencian, penghinaan, atau ketidakpuasan terhadap sistem dasar negara tersebut, serta hukum dan ketertiban Hong Kong. Mereka juga memperingatkan tindakannya dapat mendorong orang lain untuk melanggar hukum.
Terdakwa lainnya, Chung Man-kit, 29 tahun, mengaku menulis pesan pro-kemerdekaan di bagian belakang kursi bus, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, menurut laporan Reuters.
Apa hukum baru ini? Pasal 23 Undang-Undang Dasar Hong Kong adalah tindakan keamanan yang mulai berlaku pada bulan Maret. Para pendukungnya mengatakan bahwa tindakan tersebut semakin mengkriminalisasi pengkhianatan, pemberontakan, dan hasutan. Undang-undang tersebut juga memperluas kewenangan otoritas Hong Kong untuk menghukum penentang aturan mereka, dengan meningkatkan hukuman maksimum bagi demonstran antipemerintah dari dua tahun menjadi tujuh tahun.
Bagaimana reaksi AS terhadap Pasal 23? Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Amerika Serikat sangat prihatin dengan Pasal 23. Ia mengatakan ketentuan yang didefinisikan secara samar dalam tindakan tersebut dapat digunakan untuk semakin mengikis hak dan kebebasan orang-orang di Hong Kong.
Gali lebih dalam: Baca artikel June Cheng dan Erica Kwong di Majalah WORLD tentang perjuangan Hong Kong untuk demokrasi.